Polisi Ringkus Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Rabu, 15 Agustus 2018 - 06:24 WIB
Polisi Ringkus Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
Polisi Ringkus Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
A A A
MERANGIN - Aparat Kepolisian Resort Merangin berhasil meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera.

Penangkapan dua pelaku terjadi di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Jambi, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya dibekuk saat ingin bertransaksi dengan pembeli kulit Harimau Sumatera.

Usai menangkap kedua pelaku dan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau, aparat kepolisian langsung memeriksa barang bukti.

Diketahui jika kulit harimau tersebut berjumlah satu ekor dengan panjang 1,5 meter dan tulang belulang seberat 7 kilogram. (Baca Juga: Warga Hadang Proses Evakuasi Harimau Sumatera yang Masuk Perangkap
"Kulit harimaunya ada satu dan jenis harimaunya berjenis kelamin perempuan,dari bentuk harimau yang kita lihat, nampaknya harimau tersebut dijerat dan selanjutnya di tembak," jelas Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas, Selasa 14 Agustus 2018.

Khairunnas juga mengatakan, pelaku masih diintrograsi dan anggota masih memeriksa barang bukti. "Kita periksa dulu barang bukti,nanti kalau sudah selesai baru kita gelar," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4310 seconds (0.1#10.140)