119 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi

Selasa, 14 Agustus 2018 - 06:32 WIB
119 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi
119 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi
A A A
TANJUNGPINANG - Sebanyak 119 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang yang berlokasi di Kampung Banjar, Km 18 Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018.

“Usulan remisi ini diberikan khusus kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdakaan HUT RI, yang kita usulkan ke ke Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham Kepri ada sebanyak 119 orang,” ujar Kalapas Narkotika, Misbahuddin, Senin (13/8/2018).

Misbahudin menyampaikan, mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 mereka telah mendapatkan surat keterangan justice colaborator.

“Sebagaimana yang diatur dalam Kepres No 174 tahun 1999 tentang Remisi,” imbuhnya.

Ia menabahkan, pemberian remisi ini juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban dilapas sehingga tercipta situasi yang kondusif.

“Adapun usulan ini InsyaAllah mudah-mudahan tidak ada perubahan sebagaimana usulan tahun-tahun lalu. Pemberian remisi ini akan dilakukan pada saat upacara HUT RI yang rencananya dilaksankan di Lapas Umum kelas II A Tanjungpinang,” pungkasnya.

Sementara, Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan menyampaikan dari usulan pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI yang ke 73 yang disampaikan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, ada sebanyak 109 yang telah dikabulkan pengajuan remisinya.

“10 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, rencananya pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Bapak Gubernur Kepri di Lapas Umum Tanjungpinang pada tanggal 17 agustus 2018,” pungkas Rinto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5105 seconds (0.1#10.140)