Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:49 WIB
loading...
Kecelakaan di Pelabuhan...
Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di gerbang tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka. Foto/Istimewa
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di gerbang tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai tersangka. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengemudi bus EVA STAR berinisial F (36) telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/2/2024).

Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian. "Pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusriandi, pengemudi juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam. Kemudian, pengemudi juga menggunakan gigi 6 speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.



“Sopir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol. Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," tambah Kapolres.
Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka


Disinggung apakah pengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi, Kapolres mengaku setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya negatif. “Untuk korban 1 orang meninggal dunia (MD) dan 7 orang mengalami luka-luka,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)