Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati

Selasa, 07 Agustus 2018 - 21:25 WIB
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati
A A A
SUMEDANG - Tersangka R dan L, dua dari tiga pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Suharto alias Alex, sopir taksi online, terancam hukuman mati. R dan L dianggap melakukan pembunuhan tersebut secara berencana.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Kita terapkan pasal berlapis kepada mereka. Mereka terancam hukuman mati," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat ekspos kasus di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8/2018).

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sumedang. Polisi saat ini sedang melengekapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

Diketahui, L dan R dua tersangka pembunuh sopir taksi online, Suharto alias Alex, yang berhasil ditangkap di Indramayu pada Senin 6 Agustus 2018.

Kedua tersangka merampok dan membunuh korban Alex, warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat itu, dengan motif menguasai harta benda korban berupa dua unit telepon seluler dan mobil Daihatsu Xenia putih B 2256 TFY.

Sebelum ditemukan tewas di Kebun Perhutani, Buahdua, Sumedang pada Selasa 31 Juli 2018, sopir taksi online Suharto atau Alex, dianiaya tiga pelaku, L, R, dan satu pelaku lain, di tepi jalan Tol Cipali, tepatnya Km 114, kawasan Cikedung, Indramayu pada Senin 30 Juli 2018.

Penganiayaan itu dilakukan dengan tangan kosong. Satu pelaku mencekik leher Alex, serdangkan dua lainnya memegang serta memukuli tubuh korban sampai tewas.

Setelah korban tewas, para pelaku membawa korban Alex ke Sumedang untuk membuang jasadnya di Kebun Perhutani, Jalan Buahdua-Sanca, Blok Cinambo, Kampung/Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua. Setelah membuang jasad Alex, pelaku membawa barang berharga termasuk kendaraan roda empat milik korban.

Jasad Alex ditemukan oleh seorang warga yang sedang melintas di Kebun Perhutani. Petugas Polres Sumedang pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Upaya keras petugas akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus dua tersangka pelaku, L dan R, warga Kecamatan Kroya dan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3543 seconds (0.1#10.140)