Dari Penjara, Herman Kendalikan Bisnis Narkoba dan Ajak Dua Anaknya

Senin, 06 Agustus 2018 - 16:23 WIB
Dari Penjara, Herman Kendalikan Bisnis Narkoba dan Ajak Dua Anaknya
Dari Penjara, Herman Kendalikan Bisnis Narkoba dan Ajak Dua Anaknya
A A A
PALEMBANG - Tindakan tegas dan evaluasi terhadap sistem hukuman bagi pengedar narkoba layak dipertimbangkan. Untuk kesekian kalinya, terungkap seorang napi mengendalikan bisnis narkoba diduga dengan melibatkan oknum pegawai Lapas.

Herman (53) warga Jalang Talang Kerangga, 30 Ilir, Ilir Barat I Palembang diduga mengajak dua anaknya untuk mengedarkan narkoba dan mengajak oknum pegawai Lapas sebagai penghubung dengan dunia luar.

Terbongkarnya sindikat dari Lapas ini setelah ditangkap oknum sipir, Adiman dan didapati uang Rp120 juta di dalam mobilnya. "Setelah diungkap uang itu milik Herman yang mengendalikan narkoba sabu dan ekstasi dari Lapas dengan melibatkan anaknya," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam reles di Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).

Awalnya, Kamis (2/8/2018) anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku tindak pidana yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil orange.

Kemudian dilakukan penyelidikan serta pengeledahan dan penangkapan terhadap Adiman (36), yang diketahui Pegawai Lapas Merah Mata.

Adapun uang Rp120 juta akan diantarkan kepada K (DPO) di sebuah rumah di kawasan Talang Jambes atas perintah dari Herman. Di rumah tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan disakikan RT setempat dan ditemukan dua ons sabu.

"Diketahui sabu ini milik Napi, kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan dijemput seorang tersangka bernama Rizki (28) warga desa Sumbokrayek Kecamatan Nibung Aceh Utara lalu dibawa ke Direktorat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolda.

Dari beberapa tersangka yang telah diamankan dan diperiksa, petugas menangkap Nabila Ulfani (19) dan Idham (28) dengan barang bukti sejumlah sabu dan ekstasi. Keduanya diketahui anak dari Herman, Napi sekaligus pengendali jaringan dari Lapas Merah Mata.

"Setelah dilakukan interograsi terhadap Idham, ia menjelaskan bahwa barang itu adalah milik orang tuanya Herman yang ada di Lapas Merah Mata. Ini sangat miris sekali ya seorang ayah melibatkan anaknya dalam mengendalikan narkoba tersebut, namun kami akan tindak," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)