Raihan Suara Jeblok, Eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Terancam Gagal Lolos ke Senayan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Uu Ruzhanul Ulum yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 berpotensi gagal. Pasalnya, perolehan suara Uu sangat kecil dibandingkan dengan kader PPP lainnya.
Diketahui, Uu yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu menjadi Caleg DPR RI dari Dapi) Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Adapun kuota dari dapil pantura ini hanya 9 kursi untuk seluruh caleg dari semua partai politik yang memperoleh suara banyak dan partainya melewati ambang batas 4 persen secara nasional.
Berdasarkan real count laman pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (24/2/2024) pukul 16.30 WIB, proges penghitungan suara sudah mencapai 63.81 persen.
Uu hanya memperoleh 2.639 suara dan tertinggal jauh dari kader PPP lainnya seperti Muhammad Shofy 21.143 suara dan Patrika Susana 16.316 suara.
Sebelumnya, Uu menganggap Dapil Jabar VIII cukup berat untuk PPP. Sebab, pada pileg sebelumnya, tidak ada satupun kursi yang diraih oleh Caleg DPR RI, Provinsi, maupun Kabupaten Cirebon.
"Kenapa partai menugaskan saya di situ mungkin ada kepercayaan dari partai, 'Pak Uu kayanya mampu membesarkan partai di wilayah pantura'. Itu jadi kebanggaan saya. Saya nyatakan siap bergerak bekerja, saya yakin akan mendapat kemenangan," ujar Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/6/2023) silam.
Uu sendiri kala itu tidak mempedulikan soal anggapan masyarakat yang menilai keputusan partainya menempatkan dia di Dapil Jawa Barat VIII merupakan pelemahan popularitas. Menurutnya, hal ini justru menguntungkan.
"Saya tidak berpikir begitu, justru kalau saya disimpan di Tasikmalaya yang DPR RI selalu dua orang, DPR kabupaten di atas 10, provinsi 2 orang, itu kan lembur (kampung halaman) saya. Orang menganggap biasa-biasa saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Uu yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu menjadi Caleg DPR RI dari Dapi) Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Adapun kuota dari dapil pantura ini hanya 9 kursi untuk seluruh caleg dari semua partai politik yang memperoleh suara banyak dan partainya melewati ambang batas 4 persen secara nasional.
Berdasarkan real count laman pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (24/2/2024) pukul 16.30 WIB, proges penghitungan suara sudah mencapai 63.81 persen.
Uu hanya memperoleh 2.639 suara dan tertinggal jauh dari kader PPP lainnya seperti Muhammad Shofy 21.143 suara dan Patrika Susana 16.316 suara.
Sebelumnya, Uu menganggap Dapil Jabar VIII cukup berat untuk PPP. Sebab, pada pileg sebelumnya, tidak ada satupun kursi yang diraih oleh Caleg DPR RI, Provinsi, maupun Kabupaten Cirebon.
"Kenapa partai menugaskan saya di situ mungkin ada kepercayaan dari partai, 'Pak Uu kayanya mampu membesarkan partai di wilayah pantura'. Itu jadi kebanggaan saya. Saya nyatakan siap bergerak bekerja, saya yakin akan mendapat kemenangan," ujar Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/6/2023) silam.
Uu sendiri kala itu tidak mempedulikan soal anggapan masyarakat yang menilai keputusan partainya menempatkan dia di Dapil Jawa Barat VIII merupakan pelemahan popularitas. Menurutnya, hal ini justru menguntungkan.
"Saya tidak berpikir begitu, justru kalau saya disimpan di Tasikmalaya yang DPR RI selalu dua orang, DPR kabupaten di atas 10, provinsi 2 orang, itu kan lembur (kampung halaman) saya. Orang menganggap biasa-biasa saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)