Terlibat Pungli Rutan KPK, Pegawai DPRD DKI Belum Dinonaktifkan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:19 WIB
loading...
Terlibat Pungli Rutan KPK, Pegawai DPRD DKI Belum Dinonaktifkan
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK karena terbukti melakukan pungli di rumah tahanan (rutan). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus membenarkan ada salah satu pegawainya bernama Hengki yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Augustinus mengaku belum ada rencana menonaktifkannya.

"Saudara Hengki benar adanya, sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK," katanya, Sabtu (24/2/2024).

Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki dalam kasus pungli Rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana menonaktifkannya. "Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. Dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ungkapnya.



Sikap Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Hengki. "Karena kejadian/kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.

Ia menjelaskan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam kasus pungli di Rutan KPK. "Kalau nanti saudara Hengki ternyata terbukti bersalah. Kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," pungkas Augustinus.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan 'otak' dalam kegiatan pungli di Rutan KPK dalam persidangan etik pada 15 Februari 2024 lalu.



"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/2/2024).

Saat bertugas di Rutan KPK, Hengki diketahui berperan sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Hengki disebut-sebut bertugas menunjuk orang di rutan yang disebut sebagai 'lurah'. Lurah disebut bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan dalam rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan atau dijuluki 'korting'. (Carlos Roy Fajarta)
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)