Selundupkan 3,8 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu

Jum'at, 23 Februari 2024 - 14:09 WIB
loading...
Selundupkan 3,8 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu
Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 3,8 kilogram sabu dari Aceh menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Foto/Polda Sumut
A A A
DELISERDANG - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,8 kilogram dari Aceh menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua kurir pembawa barang haram itu ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (22/2).



Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi pengiriman narkoba ke Kota Palu melalui Bandara Internasional Kualanamu.



”Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti 6 bungkusan plastik berisi sebesar 3,8 kilogram sabu-sabu,” kata Hadi, Jumat (22/3/2024).

Kedua kurir narkoba yang ditangkap itu,adalah AK (24) dan MH (29). Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Aceh-Sulawesi.“Untuk kasusnya sendiri kita masih kembangkan hingga kita menangkap anggota sindikat jaringan mereka yang lain,” tukasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)