TNI AL Amankan Kapal Penangkap Ikan Hiu di Anambas

Rabu, 01 Agustus 2018 - 01:30 WIB
TNI AL Amankan Kapal Penangkap Ikan Hiu di Anambas
TNI AL Amankan Kapal Penangkap Ikan Hiu di Anambas
A A A
ANAMBAS - Jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menangkap Kapal Motor (KM) Borneo Pearl berbobot 77 GT di perairan Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. KM Borneo Pearl diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah. Sebanyak 850 kilogram ikan hiu berhasil diamankan.

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, KM Borneo Pearl ditangkap oleh petugas dari KAL Baruk Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa saat melakukan patroli pada Sabtu (28/7/2018) di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. Kapal Ikan Indonesia (KII) bernama KM Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih ini dinahkodai Isamudin dengan sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) dan dua orang penumpang tanpa dokumen.

"Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu seberat 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg, dan cumi sebanyak 25 kg tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (31/7/2018).

Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan, kapal lalu diamankan dan dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. KM Borneo Pearl diduga melakukan beberapa pelanggaran di antaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi SIPI dan ikan hasil tangkapan diduga hewan yang dilindungi.

"Dugaan sementara KM Borneo Pearl melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Eko.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.4248 seconds (0.1#10.140)