Datangkan Sabu Senilai Rp500 Juta dari Aceh, Dua Bandar Dibekuk

Rabu, 01 Agustus 2018 - 00:50 WIB
Datangkan Sabu Senilai Rp500 Juta dari Aceh, Dua Bandar Dibekuk
Datangkan Sabu Senilai Rp500 Juta dari Aceh, Dua Bandar Dibekuk
A A A
MUSIRAWAS - Dua bandar sabu di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap aparat Satnarkoba Polres Musirawas. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 500 gram atau senilai Rp500 juta-Rp600 juta.

Kedua tersangka yakni Alex Sander (31), warga Kampung 5 Desa Surulangyn Rawas Ulu, Kecamatan Rawas Ulu dan Herman Sawiran alias Cirik (46), warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (30/07/2018) pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya narkoba masuk ke Kabupaten Muratara. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri tersangka. Polisi kemudian menangkap Alex Sander saat mengendarai mobil Jazz warna silver. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba yang diletakkan di atas jok mobil depan sebelah sopir. Alex mengakui narkoba tersebut diambil dari tersangka Herman Sawiran di rumahnya Desa Muara Rupit. Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka Herman Sawiran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan narkoba jenis sabu yang diamankan berasal dari Provinsi Aceh dengan rute masuk ke Kabupaten Muratara melalui kurir yang diantar langsung ke Herman Sawiran. "Polisi menyergap tersangka Alex Sander yang membawa narkoba tersebut keluar dari wilayah Rupit," kata AKBP Bayu Dewantoro didampingi Wakapolres Kompol Rocky H Marpaung dan Kasat Narkoba Iptu Suryadi saat konferensi pers di ruang Pesat Gatra Mapolres Musirawas, Selasa (31/07/2018).

Menurutnya, dari mobil Alex Sander petugas menemukan lima kantong sabu. Jika dinominalkan narkoba tersebut mencapai Rp500 juga-Rp600 juta. Penangkapan sabu tersebut bisa menyelamatkan warga sebanyak 2.000 orang. "Kami imbau kepada masyarakat mempunyai keberanian untuk menangkap penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya," katanya.

Masyarakat diminta membantu menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Jika ada yang tertangkap tangan masyarakat bisa melakukan penangkapan. Saya tegaskan jika ada oknum yang bermain masalah narkoba silakan juga ditangkap dan Polres Mura mem-back-up seluruhnya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)