Kekurangan Surat Suara, 28 TPS di Bekasi Direkomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:25 WIB
loading...
Kekurangan Surat Suara, 28 TPS di Bekasi Direkomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan
Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 28 TPS yang tersebar di Kota Bekasi. Hal itu dilatarbelakangi temuan kekurangan surat suara. Foto: Dok iNews Media
A A A
BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 28 TPS yang tersebar di Kota Bekasi. Hal itu dilatarbelakangi temuan kekurangan surat suara .

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Viddya Nurrul Fathia merinci di Kecamatan Rawalumbu terdapat 17 TPS yang kekurangan surat suara. Ada pun surat suara yang kurang untuk pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat.



"Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara," ujar Viddya, Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ada 9 TPS di Kecamatan Mustikajaya yang juga kekurangan surat suara. Dari 9 TPS di Kecamatan Mustikajaya, satu TPS di antaranya kekurangan seluruh kertas suara kecuali surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Di Kecamatan Bekasi Timur terdapat satu TPS yang direkomendasikan melakukan PSL. PSL di wilayah ini juga berkaitan dengan pemilihan caleg tingkat DPRD Provinsi.

Lalu, satu TPS terakhir berada di Kecamatan Bekasi Utara yang akan melanjutkan PSL terhadap tiga warga.

"Berdasarkan temuan Panwascam dan laporan hasil pengawasan pengawas TPS untuk dilakukan PSL di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara," kata Viddya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)