RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:48 WIB
loading...
RPA Perindo Kawal Pengambilan...
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengawal pengambilan hak N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian di Cibubur, Kota Bekasi. Foto: iNews Media/Widya Michella
A A A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo ikut mengawal pengambilan hak N (28),SPG yang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian di Cibubur, Kota Bekasi. Rencananya hak-hak korban akan diambil pada Rabu, 28 Februari 2024.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua Noor Iswandi memvonis 2 terdakwa yakni R (30) dan J (30) terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara

Kemudian, pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas pelaku dikembalikan kepada korban.

"Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah diputus oleh majelis hakim seperti hak barang-barang milik korban serta restitusi atau ganti rugi tersebut," ujar Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Korban N belum pulih karena trauma dengan mengalami pusing dan lemas setiap korban menghadiri persidangan. Sehingga, pihaknya terus mendampingi N hingga selesai pemberian restitusi kepada korban.

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), SPG korban pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di kawasan Cibubur.

N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan 3 pelaku pada Sabtu, 11 Juni 2023.

Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun kawasan Kemang, Bogor. Barang-barang milik korban dirampas pelaku. Perkara ini ditangani Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua pelaku yaitu R dan J.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved