Cari Bukti Baru, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sukamiskin

Kamis, 26 Juli 2018 - 10:08 WIB
Cari Bukti Baru,  Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sukamiskin
Cari Bukti Baru, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lapas Suka miskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan dua napi korupsi, Fahmi Darmawangsa dan Andri, pada Sabtu (21/7). Tim KPK tiba di Lapas menggunakan Kijang Innova hitam dengan dikawal sejumlah petugas bersenjata laras panjang. Penggeledahan berlangsung tertutup.

Wartawan yang menunggu sejak pagi tidak diizinkan masuk. Mereka terpaksa menunggu di luar lapas. Sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik KPK keluar dari dalam lapas sambil membawa koper besar yang diduga berisi berkas dan bukti-bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Wahid, Fahmi, dan Andri.

Salah seorang penyidik KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penang kapan Wahid, Fahmi, dan Andri, untuk mencari bukti tam bahan. “Benar pascapenangkapan, kami geledah sesuai SOP (standard operational procedur),” kata petugas KPK yang enggan menyebutkan namanya.

Pria yang mengenakan kemeja putih bergaris merah itu mengemukakan, penyidik KPK menggeledah kamar dan ruangan para tersangka. “Sesuai berita kemarin yang ramai saja (Wahid, Fahmi, dan Andri) yang kami geledah,” ujar dia. Saat ditanya apakah kamar sel yang ditempati napi korupsi Fuad Amin dan Tb Chaeri War dana atau Wawan juga turut digeledah, penyidik membenarkannya.

“Iya seperti itulah,” tutur dia. Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berkas yang dimuat dalam 10 tas. “(Barang bukti) ada di mobil putih (Kijang Innova), sekitar 10 tas barang buktinya,” ungkap dia.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Sukamiskin Kusnali mengatakan, penyidik KPK kembali menggeledah kamar napi korupsi untuk mendapatkan bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Wahid, Fahmi, dan Andri. Selain itu, penyidik KPK yang didampingi anggota Polrestabes Bandung itu, mem buka segel kamar napi korupsi Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana atau Wawan.

Kamar Fuad Amin jadi lokasi pertama yang digeledah. Selanjutnya, penyidik menggeledah kamar Wawan. Setelah itu, penyidik KPK mem buka segel dan meng ge - ledah ruang kerja mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting terkait izin keluar lapas dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. “Tim KPK datang untuk membuka segel di dua pintu kamar terpidana, TB Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.

Mereka mencari bukti tam bahan terkait kasus yang sedang ditangani. Namun, di kamar Wawan dan ruangan kalapas, penyidik KPK tidak membawa berkas atau dokumen. Saya ikut mendampingi saat penggeledahan dilakukan.

Ada brankas berisi anggaran lapas, tapi tidak diapa-apain,” kata Kusnali seusai tim KPK meninggalkan Lapas Sukamiskin, sekitar pukul 19.00 WIB. Mengenai isi kamar napi Fuad Amin dan Wawan, Kusnali mengemukakan bahwa lokasi kamar keduanya berada di blok atas sebelah barat.

Di sana penyidik tidak menemukan barang-barang elektronik seperti yang ditemukan Dirjen Pas Kemenkumham saat melakukan razia pada Minggu (22/7). ”Tidak ada barang elektronik, AC, TV, atau lainnya. Yang pasti, berkas-berkas dokumen dibawa di kamar Fuad Amin.

Wawan yang sudah berada di lapas bisa menggunakan lagi kamar tahanannya,” ujar Kusnali. Disinggung tentang dokumen yang dibawa KPK dari kamar Fuad hingga mencapai tiga kontainer plastik, Kusnali mengaku tidak tahu. “Saya menandatangani berita acara penyitaan.

Di situ tertulis tiga kontainer plastik berisi berkasberkas saja. Saya tidak tahu di dalamnya apa,” tutur dia. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan KPK pada kepala lapas Sukamiskin sebelumnya, Wahid Husein, Fahmi, dan Andri, pada Sabtu (21/7) dini hari.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap fasilitas mewah di kamar tahanan dan izin keluar lapas. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa tim penyidik turun ke Lapas Kelas 1A Sukamiskin pa da sore hingga tadi malam untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli kamar sel, fa silitas, dan izin di Lapas Sukamiskin.

Febri mengatakan, rincian ruangan atau kamar sel yang digeledah belum disampaikan penyidik. Dia menyampaikan ada dua kamar sel dua nara pidana perkara korupsi yang disegel sesaat bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7).

Keduanya yakni mantan Bupati Bangkalan sekaligus mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chairi Wardana Chasan alias Wawan. “Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan demi menemukan bukti yang memperkuat kasus ini,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7) malam.

Dia membeberkan, pihaknya mempersilakan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham maupun pejabat Ke menkumham lainnya membantah atau belum mengakui terjadi jual beli kamar, fasilitas, dan izin atau ihwal lain di lingkungan Lapas Sukamiskin.

Temuan KPK berdasarkan data dan bukti-bukti yang sebelumnya sudah dimiliki memperkuat dugaan tersebut. “Tentu kami juga men dalami indikasi-indikasi pemberian atau penerimaan lain selain yang sudah kami sita sebe lumnya atau selain yang terkait dengan empat tersangka yang kami tetapkan,” tegasnya.

Dalam kasus itu empat orang sudah ditetapkan dan di tahan KPK. Dua sebagai pe nerima suap, yakni Kepala Lapas Sukamiskin (non aktif) Wahid Husen dan staf Kepala Lapas Sukamiskin se kaligus PNS Hendri Saputra.

Dua tersangka pemberi suap, yakni pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dar mawansyah alias Emi (ter pi dana dua tahun delapan bulan penjara sebagai pemberi suap dalam pengurusan proyek di Bakamla, ditangani KPK sebelumnya) dan Andri Rahmat (terpidana perkara pidana umum sekaligus tahanan pendamping Emi di Lapas Sukamiskin).
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5168 seconds (0.1#10.140)