Tekan Kriminalitas, Polres Nias Selatan Sita 610 Liter Miras Suling

Kamis, 26 Juli 2018 - 06:42 WIB
Tekan Kriminalitas, Polres Nias Selatan Sita 610 Liter Miras Suling
Tekan Kriminalitas, Polres Nias Selatan Sita 610 Liter Miras Suling
A A A
NIAS SELATAN - Dalam menekan angka kriminalitas, petugas jajaran Polres Nias Selatan kembali menyita ratusan liter miras jenis tuak suling dari berbagai kawasan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak 12 jeriken tuak suling dengan volume sekitar 400 liter tersebut dijaring dalam operasi pekat yang digelar selama 4 hari.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar ketika di konfirmasi melalui telepon seluler membenarkan pihaknya menyita minuman keras tuak suling sebanyak 400 liter.

"Selama 4 hari kita laksanakan Operasi Pekat. Hasilnya kita sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak suling dengan volume sekitar 400 liter," ujar Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Dikatakan Yunus, Kepolisian sita 2 jeriken tuak suling dengan volume sekitar 70 liter saat melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolowau. Kecamatan Lolowau. Kemudian hari Sabtu disita lagi 2 jerigen dengan volume 70 liter saat razia di lokasi yang sama.

"Lalu kembali kita melaksanakan razia di jalan umum Desa Hilizaria Kecamatan Lolowau, dan menyita 2 jeriken tuak suling dengan volume sekitar 50 liter. Terakhir 6 jeriken tuak suling dengan volume sekitar 210 liter kita sita saat melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan," papar Yunus.

Seluruh barang bukti tuo nifaro tersebut saat ini telah disita dan diamankan di Polsek Lolowau. Sementara warga yang membawa minuman keras tersebut dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras di wilayah Hukum Polsek Lolowau akan terus kita gelar, sesuai atensi dari Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor: 04.20-33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, sekaligus untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam kehidupan masyarakat," tegas Yunus.

Sebelumnya, Polsek Lahusa juga telah menyita 210 liter minuman keras tuak suling dalam Operasi Pekat. Polisi berhasil menyita satu jeriken tuak suling dengan volume sekitar 35 liter diamankan petugas. Selain itu, 3 jeriken tuak suling dengan volume 105 liter juga telah disita. Selanjutnya, kembali menyita 70 liter minuman keras tuak suling.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1282 seconds (0.1#10.140)