Waduh, 80% Bacaleg di Purwakarta Belum Memenuhi Syarat

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:38 WIB
Waduh, 80% Bacaleg di Purwakarta Belum Memenuhi Syarat
Waduh, 80% Bacaleg di Purwakarta Belum Memenuhi Syarat
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 80% dari 638 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Purwakarta, ternyata belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan terdapat bacaleg yang hanya bermodalkan foto kopi KTP elektronik sebagai syarat administrasi pencalegan.

Komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin menyebutkan, para bacaleg itu harus melengkapi berkas pencalonan hingga 31 Juli 2018. Dari 15 partai politik (parpol) itu, hampir semua bacalegnya belum memenuhi syarat.

Kebanyakan syarat administrasi yang kurang, di antaranya surat pengunduran diri dari aparat sipil negara (ASN), surat pengunduran diri dari legislator yang nyaleg kembali dari parpol berbeda, general check up dari rumah sakit.

"Kami sudah koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih. Dari 638 baru 512 bacaleg yang sudah general check up," ungkap Ade kepada sindonews, Selasa (23/7/2018).

Dia menjelaskan, apabila sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada12 -14 Agustus 2018 tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi, maka bacaleg yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Terkait dengan pergantian bacaleg, Ade kembali menjelaskan, berdasarkan masukan dari masyarakat dan memang terbukti bahwa yang bersangkutan merupakan berstatus terpidan atau mantan terpidana, terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta terlibat korupsi.

Untuk bacaleg seperti ini bisa diganti bacaleg lain dengan nomor urut sama. Begitu pula dengan bacaleg yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat, bisa diganti dengan bacaleg perempuan lagi. "Berbeda dengan bacaleg laki-laki yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun, tidak bisa diganti," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3898 seconds (0.1#10.140)