BNN Banten Amankan Kurir Sabu-Sabu yang Dikendalikan Napi

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:19 WIB
BNN Banten Amankan Kurir Sabu-Sabu yang Dikendalikan Napi
BNN Banten Amankan Kurir Sabu-Sabu yang Dikendalikan Napi
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap sindikat narkotika jaringan antar daerah yang dikendalikan dari Lapas Tangerang Baru, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pengiriman sabu-sabu seberat 200 gram menggunakan jasa pengiriman barang dari Pontianak menuju Tangerang, dengan dikendalikan oleh napi dari dalam lapas," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman, Selasa (24/7/2018).

Kemudian tim BNN menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan inisial YMP penerima barang di rumahnya di sekitar Cimone, Tangerang. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan mengamankan Adul. "Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menyebutkan mendapat perintah dari AA napi Lapas Tangerang Baru," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan YMP dan Abdul, keduanya membeli sabu-sabu dengan cara mentransfer ke rekening bank seharga Rp116.000.000 untuk sabu-sabu sebanyak 200 gram. Lalu, diketahui yang menghubungkan ke Pontianak adalah SR dan PY yang juga Napi Tangerang Baru. "YMP dan Abdul itu sebagai kurir, pengiriman sudah dilakukan dua kali ke alamat sama dengan upah Rp6 Juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9637 seconds (0.1#10.140)