PPATK Terima 13.661 Laporan Transaksi Mencurigakan di Jateng

Senin, 23 Juli 2018 - 16:15 WIB
PPATK Terima 13.661 Laporan Transaksi Mencurigakan di Jateng
PPATK Terima 13.661 Laporan Transaksi Mencurigakan di Jateng
A A A
SEMARANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sebanyak 13.661 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di Jawa Tengah. Laporan sebanyak itu merupakan akumulasi sejak 2003 hingga Juni 2018.

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan, secara nasional, Jawa Tengah menduduki peringkat enam dalam hal LTKM. Peringkat pertama DKI Jakarta, kedua Jawa Barat, ketiga Jawa Timur, keempat Banten, dan kelima Sumatera Utara.

"Jawa Tengah peringkat keenam. Angkanya mencapai 13.661 laporan atau 4,22%," katanya di sela-sela acara Pelatihan Petugas Survei Daerah, kegiatan survei persepsi publik Indonesia terhadap TPPU dan TPPT Tahun 2018 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (23/7/2018).

Dia menjelaskan, dari 13.661 laporan di Jawa Tengah, sebagian besar laporan transaksi keuangan mencurigakan terjadi di Kota Semarang dengan jumlah di atas 4.000 laporan. Kemduian disusul Kota Surakarta sebanyak di atas 1.000 laporan dan Kabupaten Banyumas sebanyak 648 laporan transaksi keuangan mencurigakan. "LTKM di Jawa Tengah terbayak di Kota Semarang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6461 seconds (0.1#10.140)