Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Bisa Dihukum Mati

Senin, 23 Juli 2018 - 14:37 WIB
Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Bisa Dihukum Mati
Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Bisa Dihukum Mati
A A A
PASURUAN - Kejahatan seksual, dan aksi kekerasan masih mengancam anak-anak. Hal ini, menjadi perhatian serius dalam acara puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2018. Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi sampai menyebabkan kematian atau penularan penyakit sesual pada anak.

"Negara melindungi anak-anak. Mereka masa depan bangsa kita. Hukumnya sudah jelas, yakni hukum mati, kebiri, dan pasang cip bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang menyebabkan kematian, dan penularan penyakit seksual," ujarnya. (Baca: Ribuan Anak Bergembira Rayakan Puncak Hari Anak Nasional di Pasuruan)

Dalam acara puncak petingatan HAN 2018, yang digelar di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Forum Anak Nasional (FAN), yang terdiri dari 520 perwakilan anak dari seluruh Indonesia, juga mendekalarasikan menolak segala bentuk kekerasan pada anak.

Salah satu peserta FAN, Elmi, asal Lombok, NTT, menyatakan, anak-anak Indonesia, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. "Kami anaka-anak Indonesia, menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mendukung, agar pemerintah daerah menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) anak, dan merealisasikannya," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8142 seconds (0.1#10.140)