Sembunyikan Narkoba di Perut, Bule Asal Rusia Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juli 2018 - 21:12 WIB
Sembunyikan Narkoba di Perut, Bule Asal Rusia Divonis 5 Tahun Penjara
Sembunyikan Narkoba di Perut, Bule Asal Rusia Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Andrei Tobolin (29) terdakwa kasus narkoba asal Rusia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama lima tahun penjara pada Kamis (19/7/2018).

"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim yang dipimpin Ni Made Purnami.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. JPU I Wayan Sutarta dihadapan Hakim sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan hakim dinyatakan terdakwa telah melanggar sesuai dengan pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikabarkan bahwa terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2018 sekira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram broto.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.

Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan rontgen/CT Scan.

Dari hasil rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa. Atas temuan itu, selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.

Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebanyak 63 bungkus.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3647 seconds (0.1#10.140)