Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Dua WNA Ini Diamankan Imigrasi

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:46 WIB
Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Dua WNA Ini Diamankan Imigrasi
Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Dua WNA Ini Diamankan Imigrasi
A A A
TAHUNA - Dua orang yang diduga warga negara asing (WNA) tanpa dokumen berkebangsaan Filipina diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Rabu (18/7/2018).

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Adityo Ari Wibowo, pihaknya bekerjasama dengan anggota Kodim 1301 Sangihe yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara ilegal.

Hasilnya, kembali diamankan oleh pihak Kodim 1301 Sangihe 2 orang WNA yang terdiri dari satu laki-laki bernama Jerby (32) dan satu wanita bernama Joan (25).

"Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) serta disinyalir masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan," ujar Wibowo, Kamis (19/7/2018).

Pada saat diamankan kata dia, keduanya sedang berada di rumah salah satu perangkat desa di Kampung Bungalawang, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe. "Mereka diamankan oleh anggota Babinsa setempat yang kemudian secara berjenjang dilaporkan ke Kodim 1301 Sangihe sampai akhirnya diserahkan ke Imigrasi Tahuna," terang Wibowo.

Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, saat ini 2 orang WNA tersebut telah didetensi pada ruang detensi Imigrasi Tahuna.

"Kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas serta status kewarganegaraannya, untuk itu Imigrasi akan berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado terkait verifikasi kewarganegaraan kedua orang tersebut," pungkas Wibowo.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9184 seconds (0.1#10.140)