Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Contoh Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat
Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari. FOTO/FREEPIK
A A A
JAKARTA - Contoh penerapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bisa diketahui di dalam artikel berikut ini. Sebagai landasan utama bagi penyelenggaraan negara, Pancasila menyimpan nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa arti penting, yakni sebagai sumber hukum, sumber norma, hingga sumber cita-cita bangsa. Pancasila juga diakui sebagai ideologi yang mengikat dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi pembangunan negara serta panduan bagi perilaku masyarakat.

Sebagai warga Indonesia sudah sepatutnya mewujudkan nilai-nilai Pancasila ke dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


Contoh penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Pancasila di Bidang Politik

Dalam bidang politik, Pancasila mengalami perkembangan yang mencakup hak asasi manusia (HAM), hukum, kelembagaan negara serta demokrasi. Contoh dari Pancasila di bidang politik ini dapat terlihat melalui pengambilan keputusan diutamakan menggunakan cara kekeluargaan serta musyawarah mufakat.

2. Pancasila di Bidang Ekonomi

Sistem perekonomian Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diatur Pasal 27 (2), Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila ini terdiri dari klausa-klausa yang merupakan uraian rinci tentang sila ke-4 dan ke-5.

3. Pancasila di Bidang Sosial Budaya

Bentuk perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang sosial budaya yang sampai sekarang masih hidup di masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut:

- Gotong royong
- Musyawarah mufakat
- Menciptakan lingkungan rukun, adil, dan harmonis

4. Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Penerapan Pancasila bidang pertahanan dan keamanan negara tertuang yang terdapat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan ialah hak maupun kewajiban setiap warga negara untuk membela negara. Hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara melakukan kegiatan patroli malam atau ronda atau membentuk sistem keamanan lingkungan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)