Polisi Buru Pembantai Ratusan Buaya secara Keji di Sorong

Kamis, 19 Juli 2018 - 04:18 WIB
Polisi Buru Pembantai Ratusan Buaya secara Keji di Sorong
Polisi Buru Pembantai Ratusan Buaya secara Keji di Sorong
A A A
SORONG - Jajaran Polda Papua Barat memburu pelaku pembantaian ratusan buaya secara keji yang dilakukan oleh warga SP 1, Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu 14 Juli 2018. Bahkan, Polda Papua Barat menerjunkan tim untuk membackup Polres Sorong dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Kami sudah menurunkan tim, kami akan membackup jajaran penyidik Polres Sorong untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembantaian ratusan buaya tersebut karena itu ada kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Direktur Reserse Dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Santoso saat di konfrimasi, Rabu (18/7/2018).

Dari informasi kejadian yang didapatkan, kata dia, pelaku penganiayaan hewan bisa diancam hukuman pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun seiring dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk menjerat para pelaku yang melakukan pebantaian satwa yang dilindungi, seperti burung Cenderawasih dan hewan lainnya.

"Sekarang berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini, Gubernur Papua Barat, telah meminta agar jangan lagi ada kegiatan-kegiatan sosial yang menggunakan burung Cenderawsaih yang asli," terangnya.

Upaya Gubernur Papua Barat tersebut, kata Budi, merupakan salah satu langkah yang sangat bagus, agar generasi muda Papua yang akan datang tidak hanya melihat burung Cenderawasih tersebut dalam bentuk gambar.

"Beberapa satwa dan tumbuhan lainnya juga dilindungi. Kebetulan ratusan buaya yang dibantai ini masuk dalam ketegori satwa yang dilindungi, tapi ada proses-porses birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izinnya," tegas Budi.

Jika dilihat dari kasus ini, kata Budi, perusahaan PT Mitra Lestari Abadi yang melakukan penangkaran ratusan buaya tersebut telah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) dan pemerintah setempat.

"Tapi ada pertanyaan kenapa penangkaran buaya itu berada di tempat pemukiman warga? Kita tidak tahu zaman dulunya, apakah betul lokasi itu merupakan pemukiman warga atau khusus untuk penangkaran saja. Yang jelas keberadaan ratusan buaya ini ada izinnya," terangnya.

Lanjut Budi, dalam kejadian ini ada dua kasus yang muncul, dimana dibalik kasus pembantaian ratusan buaya ini, dipicu ada seorang warga atas nama Sugito (48) masuk di lokasi penangkaran untuk memotong rumput. Pertanyaannya, apakah di lingkungan penangkaran tersebut dikelilingi pagar, pemasangan rambu-rambu peringatan, adan atau ada penjangganya atau tidak sehingga polisi masih mendalaminya.

"Kesalahan itu bisa saja ada pada pemilik penangkaran buaya karena kelalaian, atau karena penjaganya tidak ada sehingga ada warga masyarakat bisa masuk ke lokasi penangkaran dan diterkam buya. Itulah yang sedang kita dalami," terangnya.

Terlepas dari kematian warga itu, ratusan buaya yang dibantai ini merupakan satwa yang dilindungi, sehingga polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari tahu siapa dalang dibalik kasus ini.

"Mungkin karena ketidaktahuan masyarakat (tentang aturan) atau mungkin ada yang menggerakan, tetapi kita akan selidiki siapa aktor utama yang menggerakkan warga untuk membunuh ratusan satwa lindung tersebut," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0527 seconds (0.1#10.140)