Bupati Bantul Digugat soal Pengembalian Hibah Persiba

Senin, 16 Juli 2018 - 15:17 WIB
Bupati Bantul Digugat soal Pengembalian Hibah Persiba
Bupati Bantul Digugat soal Pengembalian Hibah Persiba
A A A
BANTUL - Polemik dana pengembalian hibah Persiba belum juga selesai. PN Bantul Senin (16/7/2018) menyidangkan gugatan mantan Bupati Bantul, DIY, Idham Samawi ke Pemda Bantul. Gugatan ini terkait permohonan pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar yang disetor ke rekening Pemda Bantul.

Sidang perkara nomor 46/PDTG/2018/PN BTL ini memasuki tahap mediasi. Dalam mediasi ini pengadilan memanggil pihak tergugat dalam hal ini Pemda Bantul. Bupati Bantul Suharsono Senin siang menghadiri sidang mediasi ini didampingi oleh pengacara negara Hartono dan staf ahli bupati Sukardiyono.

Sidang mediasi berlangsung sekitar satu jam mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang mediasi ini tertutup bagi media dan masyarakat umum. “Hari ini jadwalnya memang pemanggilan kepada pihak tergugat,” terang Humas PN Bantul Zaenal Arifin kepada wartawan usai sidang.

Zaenal menolak memberikan keterangan detail terkait materi mediasi dan gugatan dari tergugat. Menurutnya seuai dengan Perma No 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan sifatnya rahasia sehingga dirinya menolak memberikan keterangan terkait materi mediasi.

“Saya hanya menjelaskan jadwalnya saja. Hari ini pemanggilan tergugat, minggu depan pemanggilan penggugat. Terakhir dua pihak ditemukan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Persiba. Dalam kasus ini mantan buati Bantul dua periode ini terseret sebagai tersangka. Idham kemudian berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan. Pengembalian dana Rp11,6 miliar ke kas Umum Pemda Bantul ini dilakukan pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550 ditransfer oleh Idham Samawi melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul.Pengembalian dana ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Belakangan kasus yang menyerat Idham itu dihentikan oleh Kejati DIY melalui SP3 pada Agustus 2015.

Semula Kejati DIY menetapkan Idham dan Kepala Kantor Pora Bantul, Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka. Kejati kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka lagi yakni Maryani (dari biro travel) dan Dahono bendahara Persiba. Belakangan hanya Maryani dan Dahono yang dibawa ke persidangan sementara Idham dan Edi kasusnya di SP3. Maryani dan Dahono divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subside tiga bulan kurungan. Kasus ini sudah inkrah.

Bupati Bantul Suharsono mengaku tidak akan banding apabila pengadilan nanti memutuskan Pemda Bantul harus mengembalikan dana tersebut.”Pada dasarnya kita tidak akan banding, kalau ada putusan pengadilan kita tidak akan banding, kita akan patuh dan ikuti,” tegasnya.

Sebelumnya kepada SINDOnews, Suharsono menyebut sudah mendapat surat dari Kemendagri dan Gubernur DIY perihal pengembalian dana hibah persiba ini. Meski demikian dalam surat tersebut tidak memerintahkan pembayaran kembali dana pengembalian hibah persiba.

Namun redaksional surat tersebut menyebut “dapat dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan”. Frasa dapat dibayarkan ini menurut Suharsono multi tafsir.

Suharsono mengaku memiliki surat darai Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebut uang Rp11,6 miliar tersebuta adalah uang pengembalian bukan titipan. “Dalam surat itu disebutkan uang tersebut adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati, kalau ada putusan pengadilan saya siap mengembalikannya,” tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)