Pelaku Politik Uang Pilkada Kota Serang Divonis 18 Bulan

Senin, 16 Juli 2018 - 14:46 WIB
Pelaku Politik Uang Pilkada Kota Serang Divonis 18 Bulan
Pelaku Politik Uang Pilkada Kota Serang Divonis 18 Bulan
A A A
SERANG - Terdakwa kasus politik uang di Pilkada Kota Serang 2018 Rusdi Firdaus divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Majelis Hakim Kurnia Yani Darmono dalam persidangan, Senin (16/7/2018).

Selain dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan, Rusdi juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Rusdi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam amar putusan, dugaan politik uang itu bermula Selasa (26/6/2018) pagi. Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220.000 dengan pecahan Rp20.000 untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi meminta agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20.000. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu 27 Juni 2018.

Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.

Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar.

Heri mengaku telah menerima uang dari Rusdi untuk dibagikan kepada warga. Uang itu akan dibagikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2164 seconds (0.1#10.140)