Duh! Sejumlah Surat Suara DPRD Kota dan Provinsi di Lampung Ditemukan Telah Tercoblos

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:22 WIB
loading...
Duh! Sejumlah Surat Suara DPRD Kota dan Provinsi di Lampung Ditemukan Telah Tercoblos
Sejumlah surat suara ditemukan telah tercoblos di TPS nomer 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024). Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Sejumlah surat suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota di Pemilu 2024 ditemukan telah tercoblos. Peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) nomer 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).

Informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat Provinsi berasal dari Partai Demokrat dan DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.


Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hassanudin Alam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos. Kemudian warga tersebut meminta untuk surat suara baru.



"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tukar dan diberikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi," jelas Hasan.

Atas kejadian tersebut, kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandarlampung meminta kepada Pengawas TPS untuk menghentikan kegiatan pemungutan suara.

"Akhirnya kita setelah berkoordinasi kita instruksikan untuk dihentikan," kata dia.



Hasan mengungkapkan, saat kejadian, terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

"DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos," bebernya.

"Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di Provinsi dan Kota," tambah dia.

Untuk itu, lanjut Hasan, khusus pada TPS tersebut direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan surat suara yang telah dicoblos dianggap tidak sah.

"Kita agendakan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Yang sudah memilih itu (115) dianggap tidak sah. Tapi itu putusannya nanti tetapi yang pasti kita hentikan pemungutan suara," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)