Pemkab Kobar Terus Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis

Jum'at, 13 Juli 2018 - 09:28 WIB
Pemkab Kobar Terus Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
Pemkab Kobar Terus Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
A A A
PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus mendorong peningkatan kualitas hidup manusia melalui pendidikan, kesehatan dan olahraga. Di bidang kesehatan, Pemkab Kobar terus berupaya untuk mewujudkan wilayah hunian masyarakat menjadi lebih layak huni dan memenuhi standar kota sehat.

Untuk mempercepat proses ini, Bupati Kobar Nurhidayah melaksanakan audiensi atas program kesehatan prioritas dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/7/2018) di Jakarta. Bupati ditemani kepala Dinas Kesehatan Kobar beserta jajarannya.

"Potensi di Kobar siap mendukung berbagai program kesehatan prioritas dari pemerintah pusat. Beberapa hal yang menjadi perhatian ialah terkait pengelolaan limbah medis," ujar Nurhidayah, seperti disampaikan dalam rilis Bagian Prokom Setda Kobar.

Bupati sepakat pengolahan limbah medis harus mendapat perhatian serius. Dirinya akan terus mendorong agar pengelolaan limbah medis di Kobar terus ditingkatkan sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kobar Dwi Ratna berharap ke depan Kobar akan memiliki fasilitas pengolahan limbah medis. Secara teknis ada beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya pengadaan autoclave/microwave untuk mendesinfeksi limbah infeksius dari fasilitas layanan kesehatan secara terpadu.

"Sarana lain yang perlu disiapkan adalah incinerator yang dilengkapi izin operasional (pengolah limbah B3 berizin) untuk pembakaran limbah medis secara terpadu. Fasilitas ini nantinya akan dikelola secara terpadu oleh Pemkab Kobar," ujar Ratna.

Ia juga berharap Pemkab Kobar akan menyediakan lokasi dan pemberian izin lokasi TPS limbah medis sebagai tempat menyimpan limbah medis. "Sebelum dimusnahkan/dikirim untuk dimusnahkan, harus ada tempat penguburan limbah medis (TPA sanitary landfill) pada skala kabupaten," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5591 seconds (0.1#10.140)