Jadi Terdakwa Penggelapan Dana Cengkeh, PNS Mempawah Tidak Ditahan

Selasa, 10 Juli 2018 - 18:52 WIB
Jadi Terdakwa Penggelapan Dana Cengkeh, PNS Mempawah Tidak Ditahan
Jadi Terdakwa Penggelapan Dana Cengkeh, PNS Mempawah Tidak Ditahan
A A A
MEMPAWAH - Oknum PNS PU Kabupaten Mempawah Kalimatan Barat Edi Hartono yangsaat ini duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan dana ratusan juta pembelian cengkeh tidak ditahan aparat penegak hukum. Padahal kasus pengelapan dana ratusan juta rupiah tersebut sudah disidangkan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Mempawah dengan ketua majelis hakim I Komang Dede Prayoga didampingi dua hakim anggota Erly Yansyah danArlian.

Apalagi pada sidang ketiga yang digelar pada Selasa (10/7/2018) agendanya mendengarkan keterangan para saksi korban diantaranya Heryandi alias Yandi bersama istrinya Weni Astuti. Berdasarkan keterangan saksi korban terungkap adanya kejahatan terencana Pasal 378 oleh terdakwa Edi Hartono.

Penggelapan uang ratusan juta terkait bisnis cengkeh yang dilakukan terdakwa Edi Hartono bersama rekannya yang bernama Sutiasnyah terbukti sesuai dengan fakta di dalam persidangan yang disampaikan saksi korban.

Dimana terdakwa secara berencana bersama Sutiyasnsah yang merupakan karyawan Edi Hartono sengaja melakukan wanprestasi dan tidak berkomiten menyerahkan cengkeh senilai Rp300 juta kepada korban.

Padahal terdakwa sudah menerima uang pembayaran dimuka sebesar Rp300 juta sesuai kuitansi sebagai bukti penerimaan uang pembelian cengkeh. Terdakwa selalu menghindar untuk ditemui korban.

Diketahui selama ini menurut pengakuan korban Yandi,terdakwa Edi Hartono selalu dilindungi oknum jaksa di Mempawah karena terdakwa tidak ditahanoleh Kejaksaan Negeri Mempawah padahal oknum PNS PU Mempawah ini sudah didakwa dengan Pasal 378 oleh JPU.

Ironisnya dalam persidangan ada kejanggalan karena saksi yang dihadirkan oknum Polres Mempawah merupakan saksi bodong alias tidak terdaftar dihadirkan oleh JPU. Saksi tersebut kemudian dikeluarkan dari ruangan persidangan.

Bahkan dalam persidangan tersebut sempat gaduh kaerena saksi korban emosi dan kesal terhadap saksi terdakwa yang memberikan keterangan berbelit kepada majelis hakim dan JPU. Yandi yang merupakan saksikorban penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah oleh oknum PNS PU Mempawah, Edi Hartono meminta rasa keadilan kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya dan meminta kepada JPU agar terdakwa ditahan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4467 seconds (0.1#10.140)