Mutasi Pejabat, Plt Bupati KBB Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan

Selasa, 10 Juli 2018 - 13:40 WIB
Mutasi Pejabat, Plt Bupati KBB Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan
Mutasi Pejabat, Plt Bupati KBB Tegaskan Tak Ada Titipan Kepentingan
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat H Yayat T Soemitra menegaskan tidak ada kepentingan pribadi yang dititipkan dalam rencana mutasi-rotasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemda KBB. Hal itu dilakukannya semata-mata untuk menjalankan agenda reformasi dan pelayanan publik pascakejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Abubakar dan sejumlah kepala SKPD di KBB.

"Saya tidak ada titipan kepentingan dalam rotasi mutasi. Agenda rotasi mutasi untuk menjawab masalah kebutuhan organisasi dan kekosongan jabatan," tegasnya, Selasa (10/7/2018).

Menurutnya, rotasi dan mutasi ini harus mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa paslon terpilih tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi selama enam bulan. Lebih jauh, rotasi dan mutasi ini adalah lanjutan dari program sebelumnya, bukan sesuatu yang mendadak. Sementara, salah satu fungsi utama Pj Sekda adalah memastikan open bidding untuk rotasi dan mutasi berjalan lancar.

Yayat menjelaskan, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bernomor 800/2359/BKD tertanggal 22 Mei 2018 tentang Rekomendasi Pejabat Sekretaris Daerah KBB menegaskan Bupati KBB untuk segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB berkoordinasi dengan Komisi ASN. Sayangnya, justru oleh Pj Sekda Wandiana rencana rotasi dan mutasi itu dianggap tidak sesuai dengan UU. Bahkan, Wandiana memilih mengundurkan diri dari jabatan Pj Sekda.

"Ini saya memberikan data saja belum, mau rapat Baperjakat saja dia (Pj Sekda) tidak hadir, masak kebijakan saya untuk stabilitas pemerintahan disandera begini. Tolong gentle, telepon diangkat, rapat hadir. Jangan menghambat begini," tuturnya.

Dia mengingatkan tentang sejumlah regulasi terkait kode etik dan peraturan disiplin bagi PNS, di antaranya Pasal 26 UU Nomor 43 Tahun 1999 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di situ dijelaskan bahwa seorang aparatur negara harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab. Mereka harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan.

"PNS jangan ikut politik praktis. Ingatlah sumpah jabatan, kita itu sudah digaji rakyat. Perlihatkan karya nyata, bukan karya kata," kata Yayat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2323 seconds (0.1#10.140)