Teuku Ryan Dipastikan Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Ria Ricis

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:40 WIB
loading...
Teuku Ryan Dipastikan Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Ria Ricis
Teuku Ryan dipastikan akan hadir di sidang cerai perdana dengan Ria Ricis. Sidang cerai keduanya digelar di PA Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024. Foto/Instagram Teuku Ryan
A A A
JAKARTA - Teuku Ryan dipastikan akan hadir di sidang cerai perdana dengan Ria Ricis . Sidang cerai keduanya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.

Kuasa hukum Ryan , Dedi Armidi mengatakan bahwa hadir di sidang cerai perdana merupakan salah satu upaya pria asal Aceh tersebut untuk rujuk dan damai dengan Ricis . Terlebih, Ryan tidak ingin cerai dengan sang istri.

“Saya pastikan Ryan dateng karena sebagai orang tergugat sebenernya kita masif," kata Dedi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan baru-baru ini.

"Karena pihak sebelah lah yang wajib dateng, tapi kita untuk momen mendamaikan dan momen penting mengharapkan Ryan dateng sidang awal," sambungnya.





Rencananya, pemilik nama asli Teuku Rushariandi ini akan hadir di sidang cerai perdana didampingi dengan Dedi. Menurutnya, keluarga Ryan tidak akan datang dan terlibat dalam persidangan.

"Nggak. Cukup sama saya kuasa hukum," jelasnya.

Sementara itu, meski tengah proses cerai, Dedi menyebut komunikasi kliennya dan adik Oki Setiana Dewi itu masih berjalan baik. Keduanya tidak putus komunikasi demi anak mereka.

"Saya sampaikan tidak ada sama sekali putus komunikasi. Soal anak mereka selalu berkomunikasi, soal hal lain termasuk tentang gugatan juga mereka komunikasi," tandasnya.



Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana atau yang akrab disapa Moana.

Namun, Ricis menggugat cerai Ryan sejak 30 Januari 2024 ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan Ricis melalui kuasa hukumnya secara ecourt atau online. Dalam gugatannya, dia menuntut tiga hal yakni gugat cerai, hak asuh anak, dan nafkah.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)