Sakit Jantung, Pelimpahan Tahap Dua Bos Tahap Turi Gagal

Senin, 09 Juli 2018 - 22:10 WIB
Sakit Jantung, Pelimpahan Tahap Dua Bos Tahap Turi Gagal
Sakit Jantung, Pelimpahan Tahap Dua Bos Tahap Turi Gagal
A A A
SURABAYA - Rencana pelimpahan tahap dua Henry J Gunawan gagal setelah bos Pasar Turi tersebut terserang penyakit jantung dan mengharuskannya berada di dalam ambulans Rumah Sakit National Hospital. Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan pelapor Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei.

Pelapor merupakan dua rekanan dalam pembangunan Pasar Turi.Teguh Kinarto dan Asoei sebelumnya melaporkan Henry J Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian rencananya kasus yang diduga merugikan rekanan sebesar Rp240 miliar ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam perkara ini, Henry dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Dari pantauan, Henry yang dirawat di RS National Hospital ini harus mendatangi Kejari Surabaya dengan dibawa mobil ambulan, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selama di dalam mobil, setidaknya ada beberapa dokter yang memeriksa kondisi Henry apakah bisa dilakukan proses tahap II atau tidak. Tiga dokter ini berasal dari RS National Hospital, RSUD dr Soewandhie, dokter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan dokter dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso (Polda Jatim).

“Hari ini seharusnya kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas kasus Henry ini. Karena ketika datang dalam kondisi sakit, tentunya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.

Kejari Surabaya sudah memanggil dokter-dokter untuk membuat second opinion terkait dengan kondisi yang bersangkutan. Setelah diperiksa sekitar satu jam dan dianalisis dokter, memang kondisi Henry dalam kondisi labil dan rekam medis yang ada di RS National Hospital.

Diketahui Henry dalam kondisi penanganan penyakit jantung. Dari keterangan dokter, sebenarnya hendak dilakukan tindakan medis terhadap tersangka.

“Kamipun mengambil kesimpulan, bahwa pada saat ini belum bisa dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian. Sehingga masih menjadi tanggungan penyidik kepolisian untuk melakukan kembali tahap dua,” terang Didik.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2974 seconds (0.1#10.140)