Nakhoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Tersangka

Senin, 09 Juli 2018 - 21:17 WIB
Nakhoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Tersangka
Nakhoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Tersangka
A A A
MAKASSAR - Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju, Senin (9/7/2018). Kedua tersangka, yakni nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto (AS) dan perwira Posker Pelabuhan Bira, Syahbandar Bulukumba Kuat Maryanto (KM).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polda Sulsel mengambil alih pengusutan dan memeriksa secara maraton para saksi sejak Jumat hingga Minggu 6-8 Juli 2018. Namun, jumlah tersangka yang sebelumnya disebutkan empat orang, diralat menjadi dua orang.

Dua nama lainnya yang sempat disebut sebagai tersangka oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, yakni pemilik KM Lestari Maju Hendra Yuwono dan karyawan KM Lestari Maju bagian tiket Isra Yuliana.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan pada kasus laka laut KM Lestari Maju menetapkan dua orang tersangka, lainnya masih saksi," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dicky menerangkan, tersangka Kuat dijerat Pasal 303 subsider 117 UU No 17/2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana. Sedangkan Agus Susanto selaku nakhoda dijerat Pasal 302 subsider 122 UU No17/2008 juncto 359 KUHPidana. Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)