Warga Gerebek dan Segel Pijat Plus Berkedok Warung Kopi

Senin, 09 Juli 2018 - 16:59 WIB
Warga Gerebek dan Segel Pijat Plus Berkedok Warung Kopi
Warga Gerebek dan Segel Pijat Plus Berkedok Warung Kopi
A A A
BUKITTINGGI - Warga di Kota Bukittinggi Sumatera Barat menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung kopi yang beroperasi di kawasan objek wisata Benteng Fort De Kock, Senin (9/7/2018). Meski tak menemukan adanya aktivitas asusila namun warga tetap menyegel dan menutup paksa lokasi ini karena dianggap meresahkan dan telah dua kali terbukti melayani pijat plus-plus saat digerebek Satpol PP beberapa hari sebelumnya.

Warga bersama perangkat Kelurahan Kayu Kubu menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Yos Sudarso kawasan tanjakan menuju objek wisata Benteng Fort De Kock di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Usai memeriksa kamar-kamar yang diduga sebagai tempat memberikan jasa pijat plus-plus terhadap pria hidung belang, warga langsung memasang spanduk penyegelan dan menutup paksa tempat tersebut.

Pemilik usaha yang awalnya mencoba menghalangi akhirnya membiarkan tempatnya disegel warga.

Eril Anwar Ketua LPM Kayu Kubu mengatakan, warung kopi ini terpaksa ditutup karena sudah meresahkan masyarakat. Apalagi beberapa hari sebelumnya tempat ini telah digerebek Satpol PP untuk kedua kalinya dan terbukti menyediakan jasa pijat plus-plus.

"Pemilik usaha diberi waktu tiga bulan untuk pindah dan mengosngkan rumah yang disewa jika tidak warga mengancam akan mengambil tindakan yang lebih tegas. Pemilik usaha dianggap telah menyalahi izin tempat tinggal dan warung kopi yang diberikan," kata dia.

Sebelumnya pada Minggu 1 Juli pekan lalu, ungkap dia, tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi dipimpin Satpol PP untuk kedua kalinya menggerebek lokasi ini.

Saat penggerebekan petugas memergoki dua orang pemijat tengah berbuat asusila dengan dua pria hidung belang di kamar yang berbeda. Dari dalam kamar petugas menyita pakaian dalam dan kasur yang digunakan sebagai barang bukti.

"Para pelaku diberi sanksi membayar biaya penegakan perda masing-masing sebesar Rp1juta. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yang dilanggar yaitu Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1320 seconds (0.1#10.140)