Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk

Senin, 09 Juli 2018 - 15:20 WIB
Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk
Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk
A A A
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik berhasil mengamankan tiga pemuda di Jalan Raya Menganti, Senin (9/7/2018). Mereka diduga usai melakukan pesta narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya.

Ketiga pemuda itu adalah, Fungki (23), A Rokhman (20), Ahmad (33), Billy (19), mereka warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Saat ini mereka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Driyorejo. Juga ikut diamankan mobil Honda Jazz warna putih dan barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB. Mulanya, sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan informasi dari masyarakat, bila ada mobil Honda Jazz yang dipakai untuk pesta sabu.

Sontak, anggota Reskrim Polsek dibantu anggota lainnya melakukan patroli mengecek atas kebenaran informasi tersebut. Tidak hanya satu jalan, beberapa jalur dari Surabaya yang masuk ke Gresik Selatan dilakukan razia.

Tidak berselang lama mobil yang dicurigai melaju ke arah Menganti dari Surabaya. Korp seragam cokelat terus membuntuti dari belakang hingga sampai di Jalan Raya Desa Setro, Menganti, Gresik. Saat itu dilakukan menyergapan terhadap mobil yang ditumpangi beberapa pemuda itu.

“Anggota langsung menghentikan mobil itu. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus diduga berisi sabu di dalam jok mobil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin.

Penumpang mobil diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku akan mengkonsumsi barang haram itu. Bahkan, diantaranya mengaku bila barang haram itu dibeli dari Surabaya.

“Kami berhasil mengamankan 1,46 gram sabu. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan mobil Honda Jazz, handphone dan beberapa barang bukti lannya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas tersebut.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Salah satu tersangka Fungki kepada petugas saat dilakukan penyidikan mengaku menyesal. Hanya dia mengaku memang ada rencana untuk melakukan pesta di mobil, dengan alasan supaya aman dari polisi.“Kami melihatnya supaya aman saja. Tapi kami menyesal,” akunya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4386 seconds (0.1#10.140)