3x24 Jam Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Gubernur-Wagub Jateng 13 Juli

Senin, 09 Juli 2018 - 01:28 WIB
3x24 Jam Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Gubernur-Wagub Jateng 13 Juli
3x24 Jam Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Gubernur-Wagub Jateng 13 Juli
A A A
SEMARANG - Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Jawa Tengah periode 2018 telah usai. Selanjutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 akan ditetapkan oleh KPU kurang lebih 3x 24 jam pasca rekapitulasi. Waktu 3 hari ini digunakan KPU untuk menunggu kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada gugatan yang masuk.

”Kira-kira Kamis (12/7), maksimal Jumat (13/7), kita sudah bisa menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kalau tidak ada gugatan di MK,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Minggu (8/7/2018). ”Jika ada sengketa, nantinya kita kan menunggu keputusan MK,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, ada dua catatan penting yang disampaikan para saksi dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Catatan tersebut terkait dengan masih tingginya jumlah surat suara yang tidak sah. Totalnya mencapai 4,23 % dari total yang menggunakan hak pilih. ”Ke depan akan kita lihat dulu, kenapa tidak sah. apakah karena salah menggunakan hak pilih atau disengaja,” tandas Joko.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)