Dicurangi, Diah Sunarsi Gugat Ketua DPC Gerindra Salatiga

Rabu, 04 Juli 2018 - 19:40 WIB
Dicurangi, Diah Sunarsi Gugat Ketua DPC Gerindra Salatiga
Dicurangi, Diah Sunarsi Gugat Ketua DPC Gerindra Salatiga
A A A
SALATIGA - Polemik di tubuh Partai Gerindra Kota Salatiga memanas. Kader partai tersebut, Diah Sunarsi menempuh jalur hukum untuk mempertahankan martabat dan kedudukannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga masa jabatan 2014-2019.

Terkait penggantian Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, Diah Sunarsi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dengan termohon Yuliyanto selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga.
"Dalam pengajuan penyelesaian tersebut, pokok dan intinya menguji sah dan tidaknya kepengurusan Yuliyanto selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga. Kami menduga semua proses yang dilalui dalam proses penggantian Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga inkonstitusional yang melanggar AD-ART maupun peraturan lain Partai Gerindra," kata kuasa hukum Diah Sunarsasi, Muhammad Sofyan saat konferensi pers, Rabu (4/7/2018) sore.
Ia menjelaskan, jalur hukum yang ditempuh kliennya tak sebatas pada Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra. Diah Sunarsi juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Adapun landasan atau dasarnya adalah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Yuliyanto dan Riawan Woro Endartingingrum selaku kader Partai Gerindra yang telah merongrong, merampas hak dan kedudukan Diah Sunarsasi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga periode 2014-2019 sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga periode 2014-2019 yang belum berakhir masa jabatannya.

"Gugatan perdata di PN Salatiga sebagaiama teregister dalam perkara No.36/Pdt.G/2018/PN.Slt tanggal 29 Juni 2018 adalah upaya hukum final dan terakhir meskipun materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan perdata ini, pihak tergugatnya adalah Yuliyanto (tergugat I) dan Riawan Woro Endartiningrum (tergugat II)," katanya.

Diah Sunarsasi menambahkan, dirinya menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran. Ia menilai proses penggantian Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga periode 2014-2019 menyalahi aturan. Yuliyanto tidak sah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga.

"Saya sudah menanyakan penyebab saya diganti dan apa salah saya ke DPP namun sampai sekarang tidak ada jawaban. Atas dasar itu, saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto saat dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Diah Surnarsi. "Kami akan hadapi gugatan. Dan kami sudah siapkan pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut," tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)