Raker Komisi III dengan Dishub, Bahas Wacana Trem di Kota Bogor
Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:32 WIB
loading...
Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar raker bersama Dishub Kota Bogor dengan agendanya pembahasan wacana pengadaan trem di Kota Bogor, Senin (5/2/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar raker dengan Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bogor. Agendanya pembahasan wacana pengadaan trem di Kota Bogor, Senin (5/2/2024).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor Bambang Dwi Wahyono menilai kehadiran trem di Kota Bogor tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda No 8/2023 tentang Transportasi. Menurutnya, dalam pembahasan Perda Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian yang mendalam.
“Saat pembahasan di Pansus Perda, Dishub mengaku belum siap, tapi kenapa tiba-tiba sekarang sudah ada pembahasan trayek dan kerja sama pengadaan barangnya? Ini kan tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan, disamping itu juga Perwali belum ada. Jadi apa sebenarnya motif dibalik trem ini,” katanya. Baca juga: Berkunjung ke DPRD, KPU Kota Bogor Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman
Selain itu, dalam rencana kerja Dishub yang tertuang di APBD 2024 tidak satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem. Sehingga, Bambang menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematik bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Bambang pun menyoroti kinerja Dishub Kota Bogor. “Kami tidak melihat prioritas program dan arah kebijakan yang serius dari Dishub dan Pemkot Bogor dalam mengatasi persoalan perhubungan,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, Komisi III DPRD Kota Bogor tidak menolak kehadiran trem di Kota Bogor. Hanya saja, sangat disayangkan jika program yang sudah disusun dan sudah berjalan tidak diselesaikan hingga tuntas yang menyebabkan program-program yang sudah ada menjadi terbengkalai.
“Jadi intinya trem ini masih jauh api dari penggorengan. Buat apa fokus ke sana. Lebih baik selesaikan dulu program yang ada baru menyusun program yang baru,” tandasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor Bambang Dwi Wahyono menilai kehadiran trem di Kota Bogor tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda No 8/2023 tentang Transportasi. Menurutnya, dalam pembahasan Perda Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian yang mendalam.
“Saat pembahasan di Pansus Perda, Dishub mengaku belum siap, tapi kenapa tiba-tiba sekarang sudah ada pembahasan trayek dan kerja sama pengadaan barangnya? Ini kan tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan, disamping itu juga Perwali belum ada. Jadi apa sebenarnya motif dibalik trem ini,” katanya. Baca juga: Berkunjung ke DPRD, KPU Kota Bogor Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman
Selain itu, dalam rencana kerja Dishub yang tertuang di APBD 2024 tidak satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem. Sehingga, Bambang menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematik bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Bambang pun menyoroti kinerja Dishub Kota Bogor. “Kami tidak melihat prioritas program dan arah kebijakan yang serius dari Dishub dan Pemkot Bogor dalam mengatasi persoalan perhubungan,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, Komisi III DPRD Kota Bogor tidak menolak kehadiran trem di Kota Bogor. Hanya saja, sangat disayangkan jika program yang sudah disusun dan sudah berjalan tidak diselesaikan hingga tuntas yang menyebabkan program-program yang sudah ada menjadi terbengkalai.
“Jadi intinya trem ini masih jauh api dari penggorengan. Buat apa fokus ke sana. Lebih baik selesaikan dulu program yang ada baru menyusun program yang baru,” tandasnya.
Lihat Juga :