Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 - 20:22 WIB
Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara
Habisi Nyawa Janda Cantik, Chairul Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Muhammad Chairul, terdakwa pembunuh janda cantik di Gresik, Jawa Timur dituntut JPU delapan tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/6/2018). Pria berusia 41 tahun asal Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Gresik ini awalnya hanya ingin mengambil handphone milik Maratus Sholihah (37). Namun terdakwa ternyata juga menghabisi korban.
JPU Diecky menilai terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dalam tuntutannya, JPU Diecky mengatakan, korban dihabisi di dalam kamar. Saat terdakwa hendak mengambil handphone, korban mengetahuinya. Karena panik, terdakwa akhirnya melakukan pembunuhan untuk membungkam upaya perlawanan korban.

“Korban yang berusaha menghalangi akhirnya disikut dan dicekik oleh terdakwa di atas kasur hingga tak berdaya. Terdakwa langsung mengambil handphone dan keluar dari rumah korban. Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dikurangi dengan masa tahanan," ujar Diecky.

Menghadapi hal itu, penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja akan mengajukan pembelaan pekan depan. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah perlawanan sesua dengan ketentuan persidangan. Pekan depan pihaknya akan membacakan pembelaan (pledoi).

“Tuntutan yang disampaikan jaksa masih ada yang tidak sesuai. Kami akan tanggapi pada sidang yang akan datang. Majelis hakim yang menentukan," tukasnya yang saat juga didampingi Kukuh Jati Kusuma.

Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (3/7/2018) mendatang dengan agenda pledoi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)