Nakhoda dan 3 Oknum Dishub Samosir Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut

Senin, 25 Juni 2018 - 12:43 WIB
Nakhoda dan 3 Oknum Dishub Samosir Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut
Nakhoda dan 3 Oknum Dishub Samosir Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sumut
A A A
MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Paulus Waterpauw menegaskan nakhoda dan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir yang ditahan telah mengakui kesalahan dan kelalaian atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Menurut Paulus Waterpauw, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh. "Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin berlayar, dan tahu bahkan sengaja membiarkan kapal ini memuat lebih dari standarisasi penumpang yang hanya 45 orang," terang Kapolda.

Selain itu, KM Sinar Bangun juga telah membawa kendaraan lebih dari standardisasi. "Hal lainnya adalah bahwa seharusnya kapal ini tidak boleh membawa kendaraan, namun nyatanya kapal membawa 50-60 sepeda motor," jelasnya.

Sedangkan untuk para regulator yang dijadikan tersangka, kata Paulus, karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. "Yaitu salah satunya membiarkan kapal berlayar padahal sudah ada warning dari BMKG perihal cuaca buruk. Bahkan mengetahui kapal sudah melebihi kapasitas namun tetap mengutip retribusi," ungkapnya.

Dikatakannya juga salah satu regulator telah meninggalkan tugas saat itu. "Fakta di lapangan para regulator ini tidak melakukan tugasnya sehingga kecelakaan ini terjadi. Kami pikir ini terjadi karena lalai, teledor. Bahkan ada juga yang sengaja, ingin mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya tapi tidak memikirkan keselamatan," tegas Kapolda.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)