Sebanyak 9.476 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 14 Juni 2018 - 15:49 WIB
Sebanyak 9.476 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Sebanyak 9.476 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
A A A
BANDUNG - Sebanyak 9.476 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Alfi Zahrin mengatakan, remisi adalah hak napi. Namun untuk mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada dalam masa pembinaan. Hak remisi tersebut diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak meandapatkan remisi," kata Alfi, Kamis (14/6/2018).

Alfi mengemukakan, remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada napi dewasa pria dan wanita serta anak selama satu bulan sampai tiga bulan.

"Mereka yang telah menjalani masa pembinaan selama enam bulan atau lebih, berhak mendapat remisi. Namun untuk mendapatkan remisi warga binaan harus berkelakukan baik tanpa catatan buruk," tuturnya.

Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, dari jumlah napi yang mendapat remisi 9.476 orang, sebanyak 9.460 remi khusus I, dan 16 remi khusus II. "Jumlah narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri, berasal dari 33 lapas/rutan di Jawa Barat. Saat ini jumlah narapidana dan narapidana anak di Jabar, totalnya berjumlah 23.353 orang," tutur Alfi.

Selain pemberian remisi Lebaran, kata Alfi, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar juga membuka kunjungan Lebaran bagi keluarga napi dan tahanan di seluruh rutan dan lapas se-Jabar. Pelaksanaan salat Idul Fitri juga akan dilaksanakan di setiap lapas dan rutan.
"Kunjungan juga diberikan untuk napi dan tahanan tindak pidana korupsi. Biasanya kunjungan keluarga selama dua hari Lebaran membludak di lapas dan rutan," ungkap Alfi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6297 seconds (0.1#10.140)