Bongkar Jaringan Narkoba Manado-Malaysia, BNN Ringkus 4 Tersangka

Kamis, 07 Juni 2018 - 06:25 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Manado-Malaysia, BNN Ringkus 4 Tersangka
Bongkar Jaringan Narkoba Manado-Malaysia, BNN Ringkus 4 Tersangka
A A A
MANADO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar jaringan narkoba Manado-Kalimantan dan Malaysia.

Kepala BNN Sulut, Charles H Ngili menjelaskan, ada 5 tersangka yang ditangkap setelah melalui perjuangan panjang hingga ke penjara di Kalimantan.

"Kelimanya masing-masing inisial A alias Acun dari Manado, HBS alias Amcek, HS, US dan RP dari Singkawang, Kalimantan Barat," tukasnya di Manado, Rabu 6 Juni 2018.

Mereka ditangkap berawal saat sedang pesta narkotika di Jalan Perkebunan Jaga VII Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kabid Pemberantasan BNN Sulut, John Thenu merinci kronologi awal penangkapan dilakukan Selasa 22 Mei 2018 sekitar jam 21.30 Wita.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan penangkapan oleh tim berantas terhadap Acun karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 paket kecil di dalam plastik bening terbungkus dengan plastik warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan.

Berdasarkan informasi tersangka Acun, kata dia, tim berantas BNNP Sulut melakukan pengembangan ke provinsi Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Singkawang dan berhasil mengamankan empat orang lelaki bernama Rangga Pratama alias angga, Hamdani bin Soni alias Amcek, Henky Saputra alias Henky bin Nikwan, Uray Agus Suryaman alias Muksin bin Uray Zainuddin.

"Ketiga tersangka yang ditangkap di Kota Singkawang berstatus sebagai napi di lapas kelas IIB Singkawang. Tapi dari pemeriksaan hasil urine keempat tersangka positif menggunakan Methamphetamin," ungkapnya.

John Thenu menjelaskan, dari jaringan narkotika antar provinsi tim BNNP Sulut juga berhasil mengamankan 9 orang lelaki dengan kategori korban penyalahguna narkotika di Kota Manado dengan inisial F, H, C, LS, RJ, A, WC, ES, dan E dimana kesembilan korban penyalahguna narkotika mendapat narkotika dari Acun.

"Barang bukti yang disita yakni narkotika satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,34 gram," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6717 seconds (0.1#10.140)