Rugikan Korban Rp182 Juta, Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 01 Februari 2024 - 09:03 WIB
loading...
Rugikan Korban Rp182...
Terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan yang berlangsung di PN Kota Depok. Foto/MPI
A A A
DEPOK - Terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Lantas Ia berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan. "Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ujar Ferry, pada Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp5,1 Miliar

Ferry bersama tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta itu dapat kembali. "Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ucapnya.

Ferry menjelaskan terdakwa berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay. Namun, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.

"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved