356 Warga Binaan Lapas Siantar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Selasa, 05 Juni 2018 - 10:52 WIB
356 Warga Binaan Lapas Siantar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
356 Warga Binaan Lapas Siantar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
A A A
PEMATANGSIANTAR - Sebanyak 356 warga binaan atau narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas II A Pematangsiantar diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2018.

Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar,Sukardi Sianturi kepada wartawan, Selasa (5/6) mengatakan, usulan remisi atau pengurangan masa hukuman diusulkan antara 1 bulan 15 hari hingga paling rendah 15 hari.

Remisi diberikan atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan minimal sudah dijalani 6 bulan,sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi Lebaran.

" Remisi diberikan kepada warga binaan yang terlibat tindak kriminal atau pelanggaran hukum seperti narkoba,dan kejahatan umum lainnya,"kata dia.

Anggota DPRD Simalungun, Usmayanto mengapresiasi pemberian remisi Idul Fitri kepada warga binaan LP Kelas II A Pematangsiantar,yang diharapkannya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5835 seconds (0.1#10.140)