Polda Sumbar Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu-Sabu Senilai Rp8 Miliar

Senin, 04 Juni 2018 - 13:54 WIB
Polda Sumbar Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu-Sabu Senilai Rp8 Miliar
Polda Sumbar Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu-Sabu Senilai Rp8 Miliar
A A A
PADANG - Polda Sumbar menangkap seorang mahasiswa asal Serang, Banten, berinisial CRT (27) karena membawa sabu-sabu seberat 5 Kg atau senilai Rp8 miliar. CRT ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang bersama barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 5 bungkusan makanan ringan yang disimpan dalam koper.

Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal mengatakan, CRT ditangkap 1 Juni 2018 saat menginap di Hotel A di Jalan Jenderal Sudirman. CRT yang membawa sabu-sabu hanya transit di Padang dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan pesawat.

“Tapi keburu kami tangkap dan barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp8 miliar. Dia masuk ke Sumbar ini transit dari Pekanbaru menuju ke Jakarta,” kata Fakhrizal, Senin (4/6/2018).

Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul menambahkan, CRT terancam hukuman mati karena membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. “Ini baru pertama kali ditangkap, pelakunya mahasiswa aktif di Serang dan pernyiar radio, ancaman hukumannya dengan jumlah tersebut maksimal hukuman mati,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8776 seconds (0.1#10.140)