Berkas Kasus Penyelundupan Sabu 1,037 Ton Rampung

Senin, 04 Juni 2018 - 13:24 WIB
Berkas Kasus Penyelundupan Sabu 1,037 Ton Rampung
Berkas Kasus Penyelundupan Sabu 1,037 Ton Rampung
A A A
BINTAN - Masih ingat upaya penyelundupan sabu-sabu hingga mencapai 1,037 ton pada Jumat 9 Februari 2018 di perairan Bintan? Kini berkasnya sudah rampung atau P-21.

Sabu-sabu seberat 1,037 ton itu adalah hasil tangkapan tim gabungan yang terdiri Badan Nasional Narkotika (BNN), WFQR IV/Lanal Batam dan Bea Cukai Pusat dan Batam.

Berkas penyelidikan atas kasus ini, untuk empat tersangka yakni, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu ini sudah lengkap.

Mereka merupakan warga negara Taiwan yang juga ABK kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory. Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Terkait telah rampungnya penyelidikan bersama yang dilakukan oleh BNN bersama instansi terkait lainnya, TNI AL dan Bea Cukai melimpahkan keempat tersangka secara resmi yang digelar di Pelabuhan Dermaga Fasharkan Mentigi, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Senin (4/6/2018).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung Dedi Siswadi.

Terlihat juga Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata, Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Aspam Kasal Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan.

Lalu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, dan Kajari Batam Roch Adi Wibowo.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko secara tegas menyampaikan, pemberantasan peredaran natkotika dan masuknya barang haram ke wilayah NKRI tidak akan berhenti pada pelimpahan berkas kasus ini saja.

Pihaknya bersama TNI, Polri, Bea Cukai dan instansi lainnya mencegah masukknya narkoba ke wilayah Indonesia.Untuk kasus tersebut, kata Heru, pihaknya telah berkoordinasi dengan Taiwan, asal negara para tersangka. Hasilnya pihak Taiwan berhasil mengungkap pabrik pembuatan sabu-sabu tersebut.

Selain itu pihak keamanan Taiwan juga kembali menggagalkan 800 kg sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

Sementara itu Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung Dedi Siswadi mengatakan, secara yuridis berkas perkara sudah lengkap atau P-21.

Setelah pelimpahan ini, jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) akan merampungkan dakwaan dalam sepekan kedepan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Rentut (rencana penuntutan) oleh Kejagung langsung, sidangnya dilakukan oleh Kejari Batam di Pengadilan Negeri Batam. Kami sangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8275 seconds (0.1#10.140)