Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 tahun di Banyumas
Rabu, 31 Januari 2024 - 15:55 WIB
loading...
Seorang warga Berkoh, Purwokerto Selatan berinisial R (46) diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena menyetubui anak tirinya selama enam tahun. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A
A
A
BANYUMAS - Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega menyetubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama enam tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga kini berumur 16 tahun.
Baca juga: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga kini berumur 16 tahun.
Baca juga: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
Lihat Juga :