Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 tahun di Banyumas

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:55 WIB
loading...
Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 tahun di Banyumas
Seorang warga Berkoh, Purwokerto Selatan berinisial R (46) diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena menyetubui anak tirinya selama enam tahun. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega menyetubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama enam tahun.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga kini berumur 16 tahun.



Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R di Berkoh, Purwokerto Selatan," kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.



Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)