Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Diskors 1 Semester

Rabu, 31 Januari 2024 - 10:00 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Kekerasan...
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme yang ada. "Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.



Amel menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.



UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengunjuk Rasa UU TNI...
Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap
2.000 Orang Ikuti FISIP...
2.000 Orang Ikuti FISIP UI Night Run 2025 di Kampus Depok
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji Dukung Event Olahraga UI Mover On The Run Setiap Tahun
Pramono Anung Ikut Lomba...
Pramono Anung Ikut Lomba Lari di UI Movers On the Run
Unsri Belum Jatuhkan...
Unsri Belum Jatuhkan Sanksi Skorsing ke Lady Aurellia Pramesti, Kenapa?
5 Fakta Kasus Agus Buntung,...
5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
Meningkatkan Ketangguhan...
Meningkatkan Ketangguhan Masyarakat Menghadapi Gempa Megathrust
Gelar Workshop Peta...
Gelar Workshop Peta Jalan di Bali, UI Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan
Rekomendasi
Ruben Onsu Salat Idulfitri...
Ruben Onsu Salat Idulfitri Perdana usai Mualaf, Ditemani Ivan Gunawan
Rayakan Lebaran dengan...
Rayakan Lebaran dengan Wisata Alam, Kuliner, dan Belanja di PIK!
Didit Prabowo Halalbilahal...
Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati
Berita Terkini
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
7 menit yang lalu
Urai Kepadatan Lalu...
Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Japek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47-65
38 menit yang lalu
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
1 jam yang lalu
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
2 jam yang lalu
Tokoh Agama Rawa Buaya...
Tokoh Agama Rawa Buaya Bangga Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Tetap Merakyat
2 jam yang lalu
Jokowi Tak Gelar Open...
Jokowi Tak Gelar Open House, Warga Tetap Antre Halalbihalal
2 jam yang lalu
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved