Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pasangkayu Raih Penghargaan Pastika Parahita

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:00 WIB
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pasangkayu Raih Penghargaan Pastika Parahita
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pasangkayu Raih Penghargaan Pastika Parahita
A A A
JAKARTA - Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungannya terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 di aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Agus mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada daerahnya. Menurutnya, penghargaan Pastika Parahita merupakan apresiasi terhadap Pemkab Pasangkayu yang telah menindaklanjuti instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa Rokok dengan menerbitkan Perda No 5/2016 tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

"Dengan penghargaan ini saya berharap implementasi dari Perda tersebut lebih optimal," kata Agus Ambo Djiwa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (31/5/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Alif Satria yang mendampingi Agus saat menerima penghargaan menambahkan, lahirnya Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Pasangkayu. Dalam perda tersebut, pemkab menetapkan beberapa wilayah, utamanya di tempat-tempat fasilitas umum, bebas asap rokok.

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat," terangnya.

Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018, Kemenkes memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia. Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik. Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR. Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai perda tentang KTR.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)