Kejari Malang Temukan Kejanggalan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Plt Kadispora Diperiksa

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:37 WIB
loading...
Kejari Malang Temukan...
Stadion Kanjuruhan saat proses renovasi. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengungkap potensi kejanggalan dalam proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Malang. Proses pembongkaran aset dan penjualan material bekas stadion diduga terjadi tanpa prosedur yang benar dan tanpa melibatkan lelang negara.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rahmat Riadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pembongkaran dan penjualan besi bekas dari Stadion Kanjuruhan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan ahli hukum karena penjualan material bekas ini senilai Rp840 juta tampaknya tidak transparan. Sebagai langkah lanjutan, Kejari telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.

"Kami melakukan pemeriksaan karena mendapat laporan dari masyarakat. Agar proses ini transparan, kami memanggil Plt Kadispora kemarin," ujar Rahmat Riadi, Selasa (30/1/2024).

Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada besi bekas Stadion Kanjuruhan. Kejari juga menyelidiki penjualan tiang besi lampu stadion yang sudah dipotong-potong, dengan estimasi penjualan senilai Rp250 juta.

Baca Juga: Ada Penolakan, Renovasi Stadion Kanjuruhan Jalan Terus

"Saya meminta doa agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Kami berharap tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengingat pembangunan stadion ini mendapat perhatian khusus," tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini mencari tahu siapa yang memerintahkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang untuk menjual material bekas ini. Penjualan yang diduga tidak melibatkan lembaga lelang negara menjadi fokus penyelidikan, sementara Stadion Kanjuruhan sendiri diakui sebagai aset negara.

Sementara itu, material bekas tersebut saat ini diamankan di depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemkab Malang di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Material tersebut dianggap sebagai barang bukti dan dilarang didekati atau dipindahkan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
AS Bombardir ISIS, Trump:...
AS Bombardir ISIS, Trump: Kami akan Temukan dan Membunuhmu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved