Polres Malang Libas Bandar Judi Online

Kamis, 31 Mei 2018 - 09:40 WIB
Polres Malang Libas Bandar Judi Online
Polres Malang Libas Bandar Judi Online
A A A
MALANG - Polres Malang, terus melancarkan perang dengan penyakit masyarakat (Pekat). Hal ini, dibuktikan dengan penangkapan bandar judi online berinisial Su (28) warga Jalan Sudimoro RT 2 RW 2, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu 30 Mei 2018.

Su ditangkap di depan rumahnya, bersama sejumlah barang bukti untuk melakukan transaksi judi online. Menurut Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Su, sudah sangat berpengalaman dalam menjalankan judi online ini.

Dia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, Su cukup menggunakan internet dari telepon selulernya.
"Para pemasang nomor judi, cukup melakukan pemesanan melalui pesan singkat. Su mendaftarkannya ke bandar melalui internet. Semua transaksi uang untuk judi, dilakukan lewat rekening bank," katanya Rabu 30 Mei 2018 saat rilis penangkapan.

Saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk judi online. Yakni, dua buah telepon seluler pintar, satu buah kartu ATM, dan beberapa lembar bukti transfer uang melalui ATM.

Akibat perbuatannya, tersangka Su, dijerat dengan pasal 303 KUHP, junto Pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Yade.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 tersebut, juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, termasuk judi bola saat gelaran piala dunia. Selain melanggar hukum, perjudian juga bisa menodai kekhusukan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Saat dimintai keterangan oleh petugas. Tersangka Su mengaku, seluruh proses perjudian dilakukan melalui internet.

Pembayarannya juga dilakukan lewat transfer. "Saya awalnya mendaftarkan lewat website. Setelah terdaftar, semua cukup dilakukan melalui telepon seluler," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0911 seconds (0.1#10.140)