Hanya Tamat SD, Pria Ini Lihai Menipu di Dunia Maya

Rabu, 30 Mei 2018 - 05:51 WIB
Hanya Tamat SD, Pria Ini Lihai Menipu di Dunia Maya
Hanya Tamat SD, Pria Ini Lihai Menipu di Dunia Maya
A A A
PEKANBARU - Polda Riau menangkap seorang pria berinisial AS (21) karena melakukan penipuan massal. Modusnya adalah dengan menyatakan bahwa para korbannnya mendapatkan hadiah.

AS ditangkap di rumahnya oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Loga Batu Kelurahan Aju Bisu Kabupaten Sigrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jadi bagi anda yang pernah tertipu dengan modus kuis berhadiah bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dalam menjalankan bisnis penemukannya, tersangka menyebarkan di dunia maya maupun dengan menebar ribuan SMS (pesan singkat) secara acak kepada ribuan nomor handphone.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu warga Riau melaporkan kasus penipuan modus penipuan pulsa. Korban mengalami kerugian Rp 500 ribu. Ini baru satu orang yang melapor. Korbannya sangat banyak. Pelaku sudah mengangantongi uang sekitar Rp300 juta," imbuhnyqa.

Dalam menjalankan bisnis 'haramnya' AS mengaku seorang diri. Modusnya adalah dengan menebar penipuan hadiah ke 40.000 nomor ponsel. Dari penyebaran itu dia mengaku pasti ada setiap harinya yang terperdaya olehnya.

"Dalam sebulan rata rata pelaku memperoleh keuntungan Rp15 juta atau seharinya sekitar Rp 500 ribu. Korbannya ada yang tertipu pulsa ada uang sekitar Rp 3 juta sebagai uang pajak padahal akal akalan pelaku," imbuhnya.

Selain menebar ribuan SMS, dalam menjalankan bisnisnya pria ini juga membuat website khusus kuis berhadiah. Website yang dibuatnya antara lain www.ptkios.com, gebyarkios.com dan pestapulsa.com.

Walau hanya tamatan SD, namun remaja ini mahir dalam menjalankan bisnis 'haram' di dunia maya. "Dia sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun. Modusnya dia memasang di intenet kalau korbannya dapat hadiah. Jenis hadiah yang ditawarkan pelaku antara lain uang Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 50 juta, sepeda motor dan handpone," katanya.

"Kemudian setelah terperdaya korban diminta mentransper uang Rp 3 juta atau minimal mentransper pulsa Rp 500 ribu. Jadi bagi siapa yang pernah tertipu oleh pelaku bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Gidion didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)